Breaking News
---

Desa Jangan "Pelit" Alokasikan Prokes Pilkades 2021 dari Dana Desa, Ini Dasarnya !

Dana Desa tahap 1 tahun 2021 siap cair. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sudah terbitkan surat sejak 14 Februari lalu tentang keharusan penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Pilkades serentak 177 Desa.
Dasar Alokasi Dana Desa Bagi Prokes Pilkades dan PPKM yang di sebar DPMD Karawang

Surat dengan Nomor 141.1/151/PUEM tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK-07/2021 tentang pengelolaan dana transfer daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, di ikuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM ditingkatan desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Intruksi Menteri Desa Nomor 1 tahun 2021 hingga Perbup Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan kepala desa, di arahkan agar minimal 8 persen diantara anggaran Dana Desa, lebih di muarakan pada upaya mendukung PPKM dan pencegahan Covid-19 di desa-desa.


"Iya, ini aturan. Bagi desa yang enggak Pilkades, anggaran itu untuk PPKM bagi masyarakat seperti membuat posko Covid, pengadaan alat prokes dan lainnya, nah bagi Desa yang Pilkades di arahkan Dana Desa ini diantara 8 persen itu, untuk membantu pagelaran Pilkades untuk penunjang prokes Pilkades, ini kita harap bisa dilaksanakan semua desa di tengah pandemi ini, " Kata Kabid PUEM DPMD Karawang, Agus Somantri, Jumat (12/3).

Perihal surat ini, semua desa sudah disampaikan dan diketahui dan insha Allah di laksanakan karena aturannya demikian. Angka minimal 8 persen ini, diharapkan bisa teralokasi semua di tahap 1 dengan besaran yang variatif di masing-masing desa. "Dalam rangka pencegahan Covid, ini harus dilakukan ditahap pertama dana desa, " Ungkapnya. (Rd)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan