Kantor Koorwilcambidik Kecamatan Lemahabang, tengah di landa masalah sengketa lahan. Sejak berdiri dan pemisahan dari Kecamatan Telagasari, Kantor yang berlokasi di Desa Lemahabang ini, memang belum memiliki sertifikat resmi sebagai aset pemerintah. Dampaknya, berulang kali lahan dikantor ini acapkali di permasalahkan ahli warisnya. Teranyar, Minggu malam (7/10), para pejabat di lingkungan pendidikan kecamatan itu, di kagetkan dengan spanduk di jendela kantor yang bertuliskan penegasan tanah milik atas nama ahli waris Ateng bin Uki (Almarhum) SHM Nomor 264 Luas 5.470 Meter itu, berada dalam pengawasan kantor Advokat Mahfud SH MH dan rekan. Yang lebih membuat para pejabat Koorwilcambidik "geleng" kepala, tulisan di sapnduk tersebut juga memuat larang memasuki pekarangan dan mempergunakan lahan tersebut tanpa seizin pemilik/kuasanya, sebab bisa di jerat ancaman pidana 4 tahun penjara sebagaimana pasal 167, 385 KUHP Pidana. 
Kantor Koorwilcambidik Lemahabang kembali dipermasalahkan ahli waris soal status lahannya

"Gugatan ini seperti rutin dilakukan setiap pergantian kepemimpinan koorwil/ UPTD yang kesannya memintai uang, di sebut sewa enggak, di sebut jual beli juga tidak jelas. Akhirnya sekarang muncul lagi spanduk gugatan itu, " Kata Penilik Koorwilcambidik Lemahabang, Buang S.pd kepada Pelitakarawang, Senin (8/3). 

Padahal sambung Buang, pada 23 November 2016 lalu, tanah dengan nomor sertifikat 264 Persil 221 D/LII dengan kikitir C 123 di Dusun Krajan II RT 14/04 Desa Lemahabang ini, telah di jual oleh Almarhum Ateng Bin UKi, bahkan ahli waris yanng dicantumkan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pembeli dalam hal ini Dinas pendidikan Kabupaten Karawang. "Saat itu ahli waris menerima uang Rp22 juta dan dikuatkan surat pernyataan sejak 1 Maret 2012 lalu juga bersedia, ahli waris tidak menuntut apapun ketika lahan di Balik Nama (BBN) sekalipun. Semua surat pernyataan yang dimiliki koorwil otentik masih ada, jadi gugatan rutin ini selalu saja di layangkan. " sesalnya.

Sementara itu, di Konfirmasi Kepala Koorwilcambidik Lemahabang, Samson S.pd belum memberikan keterangan lebih jauh terkait gugatan lahan kantornya tersebut sampai berita ini ditulis. (Rd)