Kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Terlebih di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, di mana angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu. Maka, kerja sama internasional JPH merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama internasional JPH. Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

"Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal," jelas Sri Ilham di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” urainya.

Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH. 

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH. 
1. Struktur Organisasi, 
2. Daftar Dewan Syariah, 
3. Daftar Auditor Halal & biografinya, 
4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, 
5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal, 

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, 
7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi, 
8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku, 
9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta 
10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol. **Ts