Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulai hari ini Senin (1/3/2021) pemerintah memberikan insentif untuk rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun, dengan harga jual hingga Rp5 miliar. 

Foto: Perumahan

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Menkeu menegaskan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.**Ts