Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menetapkan aturan pembatasan mudik 2021, cuti dan perjalanan keluar daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 6-17 Mei 2021.

MenpanRB, Tjahjo Kumolo telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan.atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 7 April 2021.

Bagi PNS maupun PPPK yang melanggar SE terbitan 7 April 2021 tersebut makan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.

Foto ilustrasi : Terimnal Rambutan

“Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomot 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi dari SE tersebut.

Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010, ketentuan sanksi yang akan diberlakukan jika ada PNS nakal yang nekat mudik bisa mendapat teguran dari tiga tingkat huuman disipilin berikut:

1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:

-teguran lisan;

-teguran tertulis; dan

-pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

-penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

-penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

-penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

-penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

-pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

-pembebasan dari jabatan;

-pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

-pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.

Selama periode yang telah ditentukan MenpanRB yakin 6-17 Mei 2021, larangan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik lebaran akan dikecualikan untuk dua hal:

  • PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Bagi PNS maupun PPPK yang mendapati tugas dinas di periode mudik lebaran diimbau untuk selalu menjadi pelopor dan menerapkan 5M dan 3T.

5M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak ketika bersosialisasi, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas interaksi.

3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat pasien Covid-19, dan treatment atau perawatan jika pasien terkonfirmasi Covid-19).***rld