Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 yang telah sesuai berdasarkan Surat Edaran Nomor 228/BAZNAS-JABAR/IV/2021.

Foto ilustrasi Saat seseorang berzkat Fitrah

Besaran zakat fitrah untuk tahun ini jika dalam bentuk makanan pokok (beras)yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara itu, jika dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga pasaran kabupaten atau kota setempat.

Adapun rincian standar zakat fitrah dalam bentuk uang di kabupaten atau kota se-Jawa Barat yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Zakat Online Baznas Jabar (@baznasjabar) adalah sebagai berikut.

1. Kabupaten Ciamis Rp25.000.

2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000.

3. Kota Cimahi Rp30.000.

Halaman:

Sumber: BAZNAS Jawa Barat

4. Kabupaten Cianjur Rp30.000,- dan Rp50.000.

5. Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750.

6. Kabupaten Purwakarta Rp30.000.

7. Kabupaten Bekasi Rp35.000.

8. Kabupaten Indramayu Rp30.000.

9. Kabupaten Karawang Rp32.000.

10. Kota Cirebon Rp37.000.

11. Kabupaten Sumedang Rp30.000.

12. Kabupaten Kuningan Rp30.000.

13. Kabupaten Sukabumi Rp30.000.

14. Kota Sukabumi Rp30.000.

15. Kabupaten Subang Rp27.500.

16. Kota Bogor Rp35.000.

17. Kabupaten Garut Rp30.000.

18. Kota Depok Rp37.500.

19. Kota Bekasi Rp40.000.

20. Kabupaten Bogor Rp37.500.

21. Kota Tasikmalaya Rp30.000.

22. Kabupaten Bandung Rp30.000.

23. Kota Banjar Rp25.000.

24. Kabupaten Majalengka Rp27.500.

25. Kabupaten Cirebon Rp30.000.

26. Kabupaten Pangandaran Rp25.000.

27. Kota Bandung Rp30.000.

Umat Islam sedang zakat fitrah

Adapun alasan mengapa di Kabupaten Cianjur memiliki dua nominal, hal tersebut dikarenakan di Kabupaten tersebut memiliki dua jenis harga beras yang sering dikonsumsi setiap harinya. ***

Sumber : Pikiran Rakyat.