Operasi gabungan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Polda Aceh, Bea Cukai dan Ditjen PAS yang digelar di wilayah perairan Aceh dan sekitarnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak total 1,278 ton dari sindikat Timur Tengah-Malaysia-Aceh.

Penindakan dengan sandi operasi “Dewa Ruci 2021” ini dilaksanakan pada tanggal 10 April 2021 di wilayah perairan Aceh dan dilanjutkan tanggal 22 April 2021 di wilayah Jakarta Barat.

“Pada saat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia masih fokus untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19 dan sekaligus memulihkan perekonomian kita, pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan-kegiatan ilegal underground economy seperti penyelundupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyelundupan yang berkaitan dengan methaphetamine atau dalam hal ini psikotropika,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pada Konferensi Pers Bersama tentang Kasus Peredaran dengan total 2,5 Ton Sabu bertempat di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu c.q. DJBC diberi amanat untuk bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.

“Harapan saya tentunya dalam operasi-operasi selanjutnya kita akan terus mengembangkan seluruh data intelijen dan juga langkah-langkah profesional sinergi dan kolaborasi dengan integritas yang tinggi dari seluruh institusi-institusi yang penting ini, sehingga kita bisa melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman nyata narkoba dan juga terus melindungi Republik Indonesia,” harap Menkeu.

Hingga April 2021, DJBC bersama dengan Polri dan BNN telah berhasil mengungkapkan 422 kasus upaya penyelundupan narkoba dengan berat bruto mencapai 1,9 ton. Menkeu pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk waspada karena jumlah kasus maupun jumlah berat narkotika tiap tahun terus terjadi kenaikan.

“Terima kasih Bapak Kapolri atas dukungan dan kepemimpinan Bapak dan juga Kabareskrim beserta jajaran, dari BNN luar biasa selama ini kami bekerja sama dan tentu dari DPR Komisi III dalam hal ini dalam dukungannya kepada kami serta dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM,” tutup Menkeu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, mengungkapkan kronologi penindakan dimulai dari informasi intelijen yang diperoleh Direktorat TP Narkoba Bareskrim dari counterpart internasional terkait rencana kapal pembawa sabu dalam jumlah besar ke Indonesia.

“Informasi ini sesuai dengan hasil analisa petugas di lapangan tentang maraknya penyelundupan sabu dari Timur Tengah ke Indonesia melalui perairan Aceh,” ungkapnya.

Tim gabungan melakukan penindakan pertama terhadap seorang transporter yang sedang mengangkut sembilan karung sabu dengan berat 470 kg menggunakan mobil pada Sabtu (10/4) pukul 17.40 WIB di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kemudian, kata Askolani, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan sindikat tersebut dengan menangkap tiga orang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang berperan sebagai perekrut, pengendali transporter, dan penghubung dengan jaringan Timur Tengah sekaligus pengendali peredaran di Indonesia.

Melanjutkan penindakan, petugas kembali mengamankan satu orang transporter lain dengan barang bukti sabu sebanyak 81 karung dengan berat 808 kg di dalam kapal nelayan jenis oskadon, pada Sabtu (10/4) pukul 22.50 WIB di pinggir Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

“Saat menunjukkan barang bukti, tersangka ini mencoba melawan petugas dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sedangkan satu orang temannya melarikan diri,” tambah Askolani.

Tidak berhenti disitu saja, selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery ke jaringan pemesan pada Kamis (22/4) pukul 16.00 WIB di pertokoan Jalan Tampak Siring, Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang kurir penjemput dengan barang bukti 100 kg sabu yang diangkut menggunakan mobil. Pada pukul 18.20 WIB, tim melakukan penangkapan tersangka lain yaitu seorang narapidana Lapas II A Tangerang yang merupakan pengendali kurir tersebut.

Keesokan harinya, pada Jumat (23/04) pukul 10.20 WIB, tim mengamankan seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa yang bertindak selaku pengendali jaringan pemesan dan penghubung ke jaringan Iran.

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua unit mobil, satu unit kapal nelayan jenis oskadon, dan tujuh unit handphone.

Sebagai tindak lanjut penindakan, barang bukti dan tersangka diringkus ke Barekskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum. Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hasil pendindakan sebanyak 1,278 ton narkotika ini setidaknya berhasil menyelamatkan 6.390.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sebut Askolani.

Askolani menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan telah memasuki bulan Ramadan. “Operasi gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” pungkasnya.**Rls