Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang biasanya meningkat menjelang dan saat lebaran tiba, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, Surat Edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara.

Pembatasan mobilitas tersebut hanya dikecualikan untuk hal-hal esensial seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, situasi ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Pengecualian di atas sendiri harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku, misalnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan / SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah.

RSUD Karawang kini buka layanan Cathlab (Layanan Jantung Koroner) dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Info Selengkapnya @rsudkrwkab29

Untuk aturan selengkapnya dapat diunduh di: https://s.id/larangan-mudik-1442h ....red