PT Angkasa Pura/AP 1 (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Nomor 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

Foto ilustrasi Pesawat

Kepala Sekretaris Perusahaan AP 1, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, Surat Edaran Kemenhub Nomor 34/2021 ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.

"Pada Surat Edaran Nomor 34/2021 tersebut dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atas hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April - 15 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 - 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kuurn waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Petugas kami di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. AP 1 juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik. Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan," kata Handy.

Sehingga, lanjut dia, ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

Di masa periode larangan mudik, AP 1 juga akan melakukan penyesuaian operasional dan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan, serta turunan peraturannya dari kementerian teknis. "Ini merupakan komitmen kami dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi," imbuh Handy.***ts