Breaking News
---

Karawang Diserbu Gepeng dan Anjal dari Luar Kabupaten & Luar Jawa

Semenjak beres lebaran hingga hari Senin sore,(25/5/2021),pihak Satpol PP Karawang tak henti-hentinya melakukan operasi penertiban kepada anjal dan gepeng di pusat Kota Karawang dan Klari.
Satpol PP saat mendapatkan Gepeng asal Padang

Perkara tersebut disesuaikan situasional yang kerap terjadi pasca Lebaran dan Kabupaten Karawang saat ini menjadi salah satu daerah tujuan urbanisasi dari luar Kabupaten dan Provinsi.

Sudah puluhan Anjal dan gepeng datang ke Karawang tapi dapat dihalau dengan operasi rutinitas setiap waktu Satpol PP.

Mulai depan Mako Satpol PP (lampu merah DPRD,red) sampai dengan lampu merah yang bertebaran dipusat Kota Karawang dan Klari yang kerap kali dipakai mangkal Anjal dan gepeng,dan lokasi-lokasi tersebut terus dipantau habis oleh Satpol PP setiap waktu.

Senin sore,(25/5/),pihak Satpol PP menertibkan satu orang pendatang dari Padang, ia mangkal di Lampu merah RMK , dan Gepeng tersebut setelah dibawa ke Mako Satpol PP dan mendapatkan pengarahan akhirnya mau meninggalkan kota Karawang.

Asep Wahyu Suherman Kasat Pol PP Karawang menjelaskan ke awak media bahwa pihaknya baru saja tertibkan dan pulangkan seorang Gepeng asal luar pulau Jawa.

Asep mengakui pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban bukan hanya kepada anjal dan gepeng yang berdatangan ke Karawang dari luar Kabupaten atau Provinsi tapi juga akan tindaklanjuti sejumlah papan reklame atau spanduk beriklan yang sudah habis masa tayangnya.

Kami akan tertib papan reklame atau spanduk yang sudah habis masa tayangnya namun pihak Satpol PP tidak akan bertindak sendiri karena ada aturan dan peraturan yang mengikat.Terlebih yang mengetahuinya satu papan reklame atau spanduk yang sudah habis masa beriklannya adalah OPD BPMPT dan Bapenda. Bila sudah keluar surat dari dua OPD tadi tentang masa iklan habis, kami pun siap tertibkan. Jadi pihak Pol PP bekerja sesuai aturan dan tidak asal turunkan satu papan iklan.Karena kami wajib berkoordinasi lintas sektoral dalam hal ini dengan OPD penerima pajak (Bapenda,red) dan pemberi izinnya (BPMPT,red), pungkas Asep Wahyu Suherman***dikz

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan