Kementerian Kesehatan menyatakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bakal dihentikan sementara pada masa libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada 13-14 Mei 2021.

"(Berhenti sementara) Saat libur Idul Fitri layanan libur 13-14 [Mei] saja," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).

Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua lokasi pemberian vaksin, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, sampai pusat vaksinasi lainnya di seluruh Indonesia, dan vaksinasi akan lanjut seperti semula pada Sabtu (15/4). 

Nadia mengatakan ketentuan ini berlaku untuk semua lokasi pemberian vaksin, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, sampai pusat vaksinasi lainnya di seluruh Indonesia, dan vaksinasi akan lanjut seperti semula pada Sabtu (15/4). *CNN