Seluruh honorer K2 maupun nonkategori harus waspada dan berhati-hati. Pasalnya, kini beredar surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang intinya menyebut ada pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Foto : Demo Honorer

“Kami kembali menemukan adanya surat palsu tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS,” terag Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce di Jakarta, Jumat 11 Juni 2021

Seperti dilansir dari JPNN.com, dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan MenPAN-RB untuk memberikan kesempatan kepada honorer tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

Averrouce menegaskan, KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari MenPAN-RB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” imbuhnya.

Averrouce menyampaikan, beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

“Mereka sering kali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” bebernya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat, yaitu Selasa 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun ke atas.

Surat tersebut, sambung Averrouce, seolah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Untuk itu, Averrouce mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan KemenPAN-RB dan meminta sejumlah imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada KemenPAN-RB,” pesannya.***