Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengharapkan kepala daerah segera menindaklanjuti instruksinya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kita berharap dengan adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang substansinya dibuat tim bersama, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," kata Mendagri melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Mendagri menegaskan   telah mengeluarkan tiga instruksi, yakni Nomor 24/2021, 25/2021, dan 26/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan PPKM 26 Juli-2 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 24/2021 mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 25/2021 mengatur tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Inmendagri Nomor 26/2021 mengatur tentang Penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.

Selain itu, Mendagri mengimbau kepala daerah bisa menindaklanjuti instruksi tersebut dimulai dengan melakukan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga mengeluarkan produk kebijakan melalui surat edaran atau instruksi gubernur/bupati/wali kota.

"Kalau bisa kebijakannya lebih spesifik sesuai karakteristik daerah masing-masing, tetapi tidak melampaui Instruksi Mendagri yang berlaku nasional," ujar Mendagri.

Menurutnya, rakor Forkopimda perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Namun dia berharap koordinasi tidak hanya dilakukan kepala daerah dengan unsur pemerintah melainkan juga dengan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang bisa menjadi mitra.

Mendagri menekankan upaya persuasif dan sosialisasi harus selalu dikedepankan dalam mendisiplinkan masyarakat.

Sementara langkah penegakan hukum harus menjadi jalan terakhir.

"Kita tahu masyarakat sedang mengalami tekanan karena krisis kesehatan dan ekonomi, tetapi kita perlu mendisiplinkan masyarakat. Oleh karena itu mohon kerja sama semua pihak, termasuk tokoh masyarakat agar kebijakan betul-betul efektif," ujarnya.