Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan pengaturan jenis transfer ke daerah (TKD), sebagai masukan pada Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD). 


Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite IV DPD RI secara virtual, melalui keterangan  tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Menurut Bima, terkait jenis transfer ke daerah, Apeksi berpendapat bahwa perlu diusulkan jenis TKD ditambah dengan dana kelurahan dan dana insentif daerah.

"Dana kelurahan perlu menjadi TKD yang sejajar dengan dana desa, karena dari sisi peruntukan hampir sama dengan dana desa," kata Bima.

Bima yang juga Wali Kota Bogor ini menegaskan, dana desa diusulkan ditambah satu dengan pembinaan kemasyarakatan serta dana insentif daerah agar diperkuat dalam RUU HKPD ini.

Untuk persentase dana bagi hasil pajak dan bukan pajak khusus bagi ibu kota provinsi, kata dia, dapat dipertimbangkan besarannya. 

"Berbeda dengan kabupaten atau kota yang bukan ibu kota provinsi dan kota penyangga ibu kota," katanya.

Untuk pajak penghasilan, menurut Bima, Apeksi mengusulkan, perlu adanya kejelasan domisili badan usaha yang mempunyai cabang usaha atau kemitraan usaha di beberapa daerah. 
 
"Ini berkaitan dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan domisili dari pelaksanaan usaha," katanya.

Soal dana alokasi umum (DAU), kata Bima, Apeksi berpendapat, penghilangan angka alokasi pagu DAU nasional dalam RUU HKPD ini bukan kebijakan yang tepat dalam konteks penguatan desentralisasi fiskal.

"Usul kami agar ditambahkan ayat dalam pasal 120 ayat 2, dengan redaksional jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari pendapatan dalam negeri neto ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Bima.

Menurut Bima, untuk pengelolaan belanja daerah, khususnya belanja pegawai tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30 persen, Apeksi berpendapat, secara gagasan hal itu sangat bagus, tapi realisasinya tidak mudah.

"Apeksi mengusulkan, adanya pengaturan prosentase belanja pegawai terhadap total belanja APBD dilakukan secara bertahap," katanya.

Pertimbangan utamanya, kata dia, karena salah satu alokasi yang sangat besar pada belanja pegawai adalah alokasi tunjangan daerah atau tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan kinerja daerah.

"Jika penetapan batas belanja pegawai ini dibuat secara langsung setelah RUU ditetapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan ekses negatif khususnya terkait demotivasi para pegawai,” ujar Bima. 

Untuk pengawasan APBD, Apeksi mengusulkan, ada lembaga pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden atau BPKP dengan dasar hukum yang kuat, sehingga lembaga tersebut bisa menjalankan fungsi pre-audit atas perancangan Perda APBD.
 
"Karena, jenis pengawasan yang dihadapi pemerintah daerah sudah cukup berlapis oleh berbagai pihak," katanya.