Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) idealnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan pemerintah Daerah (Pemda) akan kewalahan bila honorarium PPPK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Persoalan yang dihadapi adalah pendanaan. Kalau dananya dari APBN sebetulnya para kepala daerah no problem memberi honor PPPK. Ini lagi-lagi dibebankan ke Pemda. Inilah yang jadi persoalan," katanya .

Kalau Pemda punya dana, lanjut Syamsurizal, mungkin juga tidak jadi persoalan. Seperti juga ASN, sebaiknya memang pemerintah pusat menganggarkan honor para PPPK dari APBN. Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, sedang bekerja merumuskan isu penting ini bersama pemerintah, termasuk membahas tunjangan para PPPK.

"Kita akan dalam soal ini. Lulus atau tidak lulus, diangkat atau tidak diangkat itu hanya soal teknis. Sekarang bagaimana jumlah PPPK yang 438 ribuan yang belum tertampung dan masih berstatus honor. Itu jadi persoalan utama," ungkap legislator ini.

Sementara itu, pada bagian lain, ia juga membahas eksistensi Komisi ASN (KASN) yang diusulkan dihapus dari UU ASN. Persoalan ini, sambung Syamsurizal, masih terus didalami. Di Badan Legislasi (Baleg) sendiri, Pasal 17-42 UU ASN yang mengatur KASN memang sudah diusulkan DPR untuk dihapus.

"Selanjutnya Komisi II akan membawa ini sebagai usul inisiatif DPR. Nanti dengan pemerintah kita bahas bagaimana mengkondisikan KASN, apakah setuju dihapus atau tidak. Yang jelas dalam RUU ini posisi KASN terhapus sebagaimana draf yang disampailan ke Baleg," tutupnya. (mh/es)