Breaking News
---

Tak Kapok, DPRD Kembali Kunker Luar Kota Saat PPKM, Ini Kata HMI Karawang !

Sempat banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai pulang Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jogjakarta hingga membuat Wakil Ketua DPRD Karawang meninggal dunia saat PSBB, DPRD Karawang kembali melakukan perjalanan keluar kota. Kali ini, pansus DPRD Karawang kembali Kunker dengan tujuan lokasi Kabupaten Blora Jawa Tengah di tengah masa PPKM Level 3.

Kunjungan ini, menjadi sorotan serius aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang.

Menurut Ketua Umumnya, Fadjar Dwika Ramadhan, tindakan DPRD tersebut merupakan tindakan yang ironis. Dikarenakan waktu yang tidak tepat dan tidak memberikan contoh atau langkah baik terhadap masyarakatnya.

"Masyarakat selama ini dipaksa patuh terhadap peraturan PPKM darurat yang membatasi mereka untuk bepergian, kegiatan belajar mengajar dan bahkan untuk mencari nafkah. Namun entah mengapa para pejabat tersebut memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” Katanya, Senin (30/8).

Tindakan para legislator Kabupaten Karawang yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait BUMD Petrogas itu, menurut Fadjar, seharusnya menjadi keprihatinan bersama. Maka dari itu, pihaknya pertanggungjawaban secara penuh kepada Ketua DPRD dan pimpinan partai untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya yang kunker di saat PPKM.

" Ini Agar ada kejelasan, maka harus ada tindakan atau sanksi terhadap anggota dewan yang kunker keluar daerah saat PPKM di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Kemudian tambahnya anggaran kunker agar dialihkan untuk ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 atau untuk biaya penanganan penyebaran Covid-19 dan warga terdampak

Karena, menurutnya hal tersebut termasuk pejabat yang demikian lebih terpuji dan bertanggung jawab dan memikirkan terhadap masyarakat.

"Tidak penting melakukan kunker, masih banyak masalah internal yang belum bisa diselesaikan seperti salah satu contoh kasus pemotongan dana Bansos yang saat kerap terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Karawang," tegas Fadjar.

Seharusnya lanjut Fajar, kunjungan yang dilakukan oleh pansus petrogas ditunda terlebih dahulu, mengingat dalam kondisi pandemi seperti ini, sebagai publik figur seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak jalan keluar kota terlebih dahulu.

Diketahui, dalam Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 149 ayat 1 poin c bahwa fungsi DPRD yaitu pengawasan, yang artinya DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat harus mampu mengawasi segala kinerja juga kebijakan yang dilakukan oleh bupati, khusus nya pada kondisi pandemi seperti sekarang ini. 
Fajar Dwika Ramadan, Ketua HMI Cabang Karawang

Dilihat dari realita yang ada, masyarakat lebih membutuhkan kepastian dalam penanganan Covid-19 seperti kepastian kesehatan, kepastian bantuan sosial saat PPKM," tandasnya. (Rd/rls)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan