Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bendahara pemerintah yang NPWPnya telah dihapus dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) telah dicabut secara jabatan.

Penyampaian surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan KPP atas penghapusan NPWP dan pencabutan PKP bendahara pemerintah. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-47/PJ/2021.

“Dengan adanya penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan maka dilakukan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara,” bunyi bagian ketentuan umum surat edaran itu, dikutip Senin (13/9/2021)

NPWP Bendahara yang dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP) dan memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) bendahara.

Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara. Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP.

Dalam hal, pada basis MFWP, NPWP bendahara yang dihapus berstatus PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP bendahara itu dilakukan oleh dirjen pajak.

Dirjen pajak secara jabatan akan menghapus NPWP dan/atau pengukuhan PKP bendahara dari administrasi DJP terhitung sejak 1 September 2021. Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP bendahara itu juga akan dibarengi dengan penerbitan Keputusan Dirjen Pajak.

Kendati telah dihapus, SE-47/PJ/2021 mengharuskan KPP untuk melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara. Hal ini dilakukan dalam hal masih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelumnya.

KPP juga diminta melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP dilakukan lantaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP kini melekat pada instansi pemerintah. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yaitu NPWP melekat pada pejabat atau bendahara sehingga menimbulkan kerumitan.

Ketentuan tersebut pertama kali diatur dalam PMK No. 231/PMK.03/2019. Guna mengakomodasi kebijakan tersebut, DJP telah menerbitkan berbagai perdirjen dan surat edaran. Perdirjen tersebut di antaranya PER-04/PJ/2020, PER-02/PJ/2021, dan PER-02/PJ/2021.

Sementara itu, surat edaran yang relevan dengan kebijakan ini antara lain meliputi SE-12/PJ/2020, SE-41/PJ/2021, dan SE-47/PJ/2021. Adapun SE-47/PJ/2021 ini ditetapkan pada 1 September 2021.(EF/DDTC)