Breaking News
---

Anda Memiliki Penghasilan Segede Ini, Berikut Besaran Wajib Bayar Pajak Barunya Dalam RUU HPP

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dalam pembahasan disepakati berubah istilah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.

Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam draft RUU tersebut yang dikutip Suara.com, Kamis (30/9/2021) dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.

Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.

Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.

Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022. (Sr)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan