DIRTIPIDEKSUS Bareskrim Brigjen Helmy Santika membeberkan para oknum pinjaman daring ilegal yang diamankan pihaknya digaji Rp20 juta untuk menagih hutang nasabah.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bergerak di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang.

Ketujuh tersangka yang ditangkap ini digaji Rp20 juta dalam satu bulan.

"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10).

Ketujuh tersangka yang diciduk Bareskrim ialah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Seluruh tersangka punya peran sebagai operator SMS blasting dan desk collection atau menagih hutang melalui dunia maya.

Tak hanya itu, Helmy menuturkan oknum pinjol ilegal ini juga dibiayai akomodasinya oleh seorang pendana berinisial ZJ.

Saat ini, polisi masih memburu ZJ yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Dan untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh si pendana. Pendana atas nama ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di Pagedangan, Tangerang yang diduga berperan sebagai pendana," tuturnya.

Helmy juga menjelaskan bahwa para tersangka bekerja tidak hanya untuk satu perusahaan pinjol ilegal, melainkan banyak perusahaan. Seluruh oknum pegawai pinjok sudah beraksi selama satu tahun.

"Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang 1 tahun malah," pungkasnya.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menciduk tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penangkapan tujuh tersangka dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yakni perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

"ZJ (DPO) merupakan WNA, yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," papar Helmy.

Dari lokasi tersebut, kata Helmy, didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, dua unit CPU, dua unit laptop, dan dua unit monitor.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Helmy.(MI)