Dompet digital OVO dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Hal itu diketahui usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat putusan pencabutan izin OVO di Tanah Air.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," bunyi pengumuman OJK, seperti dikutip Nextren dari situs resminya, Rabu (10/11).

Dalam keterangannya disebutkan bahwa pencabutan izin usaha OVO telah berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Artinya, sejak 19 Oktober lalu OVO sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan OJK.

OVO sendiri beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT.017 RW.07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Pencabutan izin OVO di Indonesia dapat dikatakan cukup mengejutkan banyak pihak.

Kemudian satu yang jadi pertanyaan adalah apa alasan di balik pencabutan izin usaha OVO oleh OJK.

OJK sendiri telah mengungkap alasan di balik pencabutan izin usaha OVO dalam keterangan resminya.

Disebutkan bahwa alasan OJK mencabut izin usaha OVO di Indonesia adalah karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hasil RUPS memutuskan untuk membubarkan perusahaan yang bergerak dibidang finansial itu.

OJK Minta OVO Penuhi Hak dan Kewajiban Terakhir

Setelah resmi dihentikan, OJK kemudian meminta OVO untuk memenuhi hak dan kewajiban perusahaan.

Permintaan tersebut dilakukan karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan keterangannya, melansie berita dari laman Nextren, ada 3 hak dan kewajiban yang harus dilakukan OVO. Berikut detailnya:

Selain itu, OVO juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Ketetapan itu sesuai dengan Pasa 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pihak OVO terkait dengan hal tersebut.(*)