Aturan pengetatan aktivitas dan mobilitas di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) usai pembatalan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia telah diterbitkan.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, terdapat sejumlah aturan yang hilang seperti mengenai larangan cuti bagi pegawai dan libur sekolah.

Sebelumnya seluruh aturan tersebut dimuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang juga mengatur tentang PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menyebutkan pelarangan cuti tetap diberlakukan. Hanya saja dikembalikan kepada masing-masing instansi.

"Diatur oleh kemenpan untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya," ucap Safrizal seperti dikutip dari kumparan, Jumat (10/12).

Sementara untuk pelarangan cuti bagi karyawan swasta dan juga BUMN akan diatur oleh Kemenaker dan Kementerian BUMN.

Dengan adanya Inmendagri terbaru ini, maka otomatis tak ada penerapan PPKM Level 3 secara serentak dan dikembalikan sesuai dengan level yang berlaku di daerah masing-masing.

Akan tetapi, sejumlah aturan pengetatan seperti larangan pesta Tahun Baru dan pembatasan kapasitas tempat umum tetap diberlakukan untuk mencegah risiko penularan COVID-19.(***)