Kasus korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat terus diusit oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kejati Jabar saat menahan oknum pegawai Kemenag Jabar di kasus dugaan korupsi Dana BOS Madrasah./Penkum Kejati Jabar

Sampai saat ini penyidikan terus digeber. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp 8 miliar itu?

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyampaikan pernyataannya. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Posisinya sekarang masih pemberkasan," kata Dodi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Selain pemberkasan, penyidikan kasus itu juga berlangsung dengan memeriksa lagi saksi-saksi. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara.

Sejauh ini, kata Dodi, hitungan sementara kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 8 miliar. "Perhitungan kerugian negara masih dilakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AK.

Dodi tak menampik jika dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," ujar Dodi.

Sebelumnya, tersangka berinisial AK ini merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar.

Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 16 November 2021.

AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Di tahun ajaran tersebut,melansir berita dari laman Galamedianews, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.(***)