Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Penetapan tersangka Direktur Kemendagri (foto: Arie Dwi Satrio)

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA). Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Andi Merya Nur ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tiga tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Sekedar informasi, mengutip dari laman iNews, M Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Salah satunya, pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dana PEN tersebut difasilitasi oleh PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemda.

Dalam perkara ini, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur pernah menghubungi Laode Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sekira Maret 2021. Selanjutnya, Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar kepada Ardian. Andi juga meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya. Ia meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Andi mengamini permintaan Ardian.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," beber Karyoto.

Diduga, ada pembagian jatah antara Ardian dengan Syukur Akbar dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut. Di mana, Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar. Uang itu yang diberikan langsung di rumah Ardian di Jakarta. Sedangkan Syukur Akbar menerima sebesar Rp500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," katanya.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardin dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(***)