Breaking News
---

Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengarang, Edy Mulyadi, resmi menyandang status tersangka buntut menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

"Ancaman 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 31 Januari 2022.

Edy dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid itu menyatakan 'Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun'.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid itu menyebutkan 'Barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun'.

Lalu, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. Pasal itu menyatakan 'Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Selanjutnya, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyebut 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar'.

Terkahir, Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid itu menyebutkan 'Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun'.

Edy langsung ditahan usai menyandang status tersangka. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor Senin pagi, 31 Januari 2022 sekitar pukul 09.45-16.15 WIB. Kemudian, penyidik menggelar perkara usai mengantongi keterangan Edy dan 55 saksi, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), analisis media sosial (medsos), digital forensik dan antropologi hukum. Hasil ekspose menetapkan status Edy naik dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ungkap Ramadhan.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan