Tematik Musrenbang untuk alokasi tahun anggaran 2023 adalah pemulihan ekonomi dengan basis ekonomi kerakyatan. Tak ayal, program prioritas itu, menyasar anggaran "jumbo" ke Dinas Koperasi dan UMKM Karawang sebagai motor pengendali dan pemulihan ekonomi masyarakat agar tetap produktif di masa pandemi covid_19. Namun demikian, dalam momen Musrenbang Dapil IV, banyak masyarakat dan kades justru mempertanyakan format ajuan, legalitas calon penerima seperti apa, maupun bentuknya saat keran bantuan tersebut di buka.
Anggota DPRD Pertanyakan Legalitas Calon Penerima Bantuan Usaha Mikro


"Dulu di aspirasi juga bisa memberikan bantuan usaha-usaha, tapi banyak di pernyatakan soal legalitasj penerimanya hingga berurusan dengan penegak hukum. Sekarang, Pemkab jangan unjuk program ekonomi ini itu, sementara masyarakat gak tahu ini formatnya seperti apa, legalitasnya harus seperti apa dan bagaimana? " Ungkap Anggota DPRD H Budianto, Jumat (4/3).

Saat ini, aspirasi DPRD juga di perbolehkan untuk pengajuan semisal usaha ternak dan lainnya, namun ia ingatkan legalitas penerima Bansos ternak harus seperti apa? Apakah harus dibentuk kelompok berbadan hukum ? Kemudian yang berhak mengajukan kelompok apa saja, atau bahkan hanya mengandalkan Surat Keterangan Desa (SKD) saja? Ini kan belum tuntas di jelaskan Bappeda dan Pemkab.
Kegiatan Musrenbang Dapil IV Karawang di Cilamaya Wetan

"Saya minta ini tersampaikan, sebab format aturan dan legalitasnya tak tuntas di sosialisasikan Pemkab, padahal tematik Musrenbang sekarang ini penanggulangan ekonomi kreatif saat pandemi, " Ujarnya. 

Sebelumnya, juga dikatakan Anggota DPRD Partai Demokrat lainnya, H Mahpudin. Dewan yang akrab di sapa Evenk ini, balik berharap agar Dinas Koperasi dan UMKM bisa terbuka dan transparan dalam mensosialisasikan programnya, karena sudah di support anggaran besar saat pandemi untuk pemulihan ekonomi kerakyatan. Misalnya, ada anggaran Rp3 Milyar untuk bantuan usaha dagang, dan akan diberikan dalam bentuk non modal alias sarananya. Tapi, saat dirinya Musrenbang di Lemahabang, ajuan-ajuan itu formatnya seperti apa dan harus dalam bentuk apa, juga belum tersampaikan. Bagaimana caranya, alur ajuan bantuan UKM, hingga pembentukan koperasi-koperasi barunya.

"Sebab selain fisik, supprt usaha dan pemulihan ekonomi di Dinas Koperasi ini di support anggaran cukup besar, maka harus tersampaikan optimal ke masyarakat, " Pintanya.

Senada dikatakan Anggota DPRD Komisi 1 H Cita, dirinya menggelitik ketika mendengar support anggaran ekonomi besar di berikan, namun transparansinya masih kurang tersampaikan. Dewan PDI Perjuangan ini menyebut, jika bantuan usaha dalam bentuk non modal, alias dengan sarana usaha seperti gerobak bakso misalnya, maka DPRD perlu tahu ke pihak mana tendernya, spesifikasi gerobak standarnya seperti apa dan kriteria penerimanya harus usaha yang di syaratkan seperti apa.

"ini penting karena isu-isu bantuan ekonomi selalu sensitif dibahas, " Ujarnya.

Kepala Bappeda, Asip Suhendar mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM diakuinya di perbesar anggarannya saat pandemu Covid_19 ini, maka masyarakat usaha ekonomi, bisa mengajukan usulan dalam bentuk kelompok di setiap desa sesuai dengan kebutuhannya, karena Pemkab juga sudah support pemasaran produk home industri masuk ke waralaba seperti Indomaret/Alfamart.
Bahkan, Sebelum puasa, Pemkab juga akan akan woro-woro ke kawasan industry dan beri imbauan, agar Parcel perushaan untuk para karyawannya,  wajib beli di Dinkop hasil UMKM dan ini  disiapkan nilai-nilai ekonominya. 
"2023 nanti ini temanya masih tetap ekonomi, kemarin juga pemulihan ekonomi petani, pemkab berikan ke petani seperti UPJA dan Alsintan, anggaran paska panen seperti pengadaan alat pengering, " Tandasnya. (Rd)