Rencana penggabungan UPK eks PNPM dengan Badan Usaha Masyarakat Desa Bersama (BUMDesMa) sebagaimana amanah pasal 73 PP Nomor 11 Tahun 2021, sempat menuai pro kontra, khususnya dari asosiasi UPK Karawang. 

Agus Somantri, Kabid PUEM DPMD Karawang

Lembaga yang bersifat pemberdayaan ini, balik menantang agar Pemerintah menunjukan BumdesMa mana yang aktif di Karawang dan jelas eksistensinya. 
Bahkan, sebagai wujud penolakan, asosiasi UPK di Karawang, berencana aksi menuntut petisi pencabutan pasal 73 tersebut ke DPR RI dalam waktu yang masih tentatif bareng para pengelola lainnya se Indonesia.

"Jangan takut, jangan cemas. Kalau sudah aturan, ya nanti semuanya harus di jalankan. Tinggal mencari solusi bersama soal teknisnya agar sama-sama tidak ada yang di rugikan. Lagi pula penggabungan ini, bukan dengan Bumdes desa, tapi Bumdes bersama (BumdesMa) ditiap Kecamatan, yang nantinya juga akan di suntikan penyertaan modalnya oleh Dana Desa, teknisnya nanti kita diskusikan lebih lanjut, " Kata Sekretaris DPMD Tata Suhanta, Kamis (10/3).

Kemudian, perintah audit dalam klausul PP bagi UPK, nanti akan di ditindaklanjuti lebih lanjut bersama Inspektorat. Karena, kita tahu, eksistensi UPK ini masih tetap berjalan, bahkan yang cenderung kolaps saja, masih memiliki aset.

"Nanti secara teknis akan di audit dulu oleh inspektorat, kan perintahnya begitu. Sebab, aset UPK itu masih berjalan sampai saat ini. Sehingga ketika mulai penggabungan semuanya bisa clear, " Tandasnya.

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa DPMD Karawang, Agus Somantri mengatakan, UPK dan Bumdesma nanti harus berdiri sendiri, hanya istilah saja ganti baju. Adapun masih terjadi perdebatan dan rencana aksi penolakan dari asosiasi UPK, itu merupakan hak dan di persilahkan ya, karena sebagai pejabat pemerintah, pihaknya harus menjalankan amanah regulasi yang ditetapkan. Adapun perdebatan yang mungkin terjadi antara UPK dengan BumdesMa tingga di diskusikan lebih lanjut. Karena ia yakini, Bumdesma tidak akan menggangu program-program UPK seperti biasa meskipun digabung, seperti pemberdayaannya, perguliran dan lainnya. Kemudian sebut Asom, soal keuangan masing-masing, juga akan berjalan seperti biasa.
"Nanti kan di pandu sama tim dan pihak provinsi, termasuk dari sisi kepengurusannya, jadi prosesnya juga akan memakan waktu sampai nampak titik temunya untuk menjalankan usaha-usaha pemberdayaan dan pengembangannya, " Pungkasnya. (Rd)