Breaking News
---

Kabar Baik Seleksi CPNS Untuk Honorer Akan Dibuka Pemerintah Siapkan Aturannya Seperti Ini

Bagi tenaga honorer yang sempat bekerja di instansi pemerintah simak kabar baik berikut ini.

Hal ini terkait dengan rencana pemerintah yang dalam waktu dekat akan membuka tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Peluang dibukanya pengangkatan tenaga honorer ini menyusul kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer dan digantikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer dan mengalihkannya ke perusahaan alih daya (outsourcing).

Aturan ini termaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati begitu untuk mengobati kekecewaan pada honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisi terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.

“Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce.

Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh memahami dulu persyaratan yang ada.

Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer diantaranya:

Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);

Batas maksimal kerja untuk tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus menerus;

Usia maksimal 46 tahun bagi yang memiliki masa kerja 10-20 tahun ataupun 40 tahun bagi yang memiliki masa kerja 1-5 tahun;

Jenis honorer di instansi pemerintah yang diangkat menjadi PNS dibagi menjadi 4 kategori yakni; tenaga guru, kesehatan, penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan,), dan juga tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Kendati begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi mereka dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP No.48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi pengangkatan akan mengikuti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan
 harga iklan