Breaking News
---

Berikut Aturan Terbaru Perjalanan Udara Dalam dan Luar Negeri Jelang Lebaran 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (DJPU Kemenhub) kembali menyesuaikan panduan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Foto ilustrasi: Penumpang

SE itu diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan penyesuaian aturan itu berlaku mulai Selasa, 19 April 2022. "Bagi calon pengunjung usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib kartu/ sertifikat vaksinasi dosis kedua," ujarnya dalam keterangan yang diperoleh Rabu (20/4/2022).

Sedangkan untuk petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara diatur melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022.

"Poin terbaru yang berbeda dari Surat Edaran sebelumnya adalah, persyaratan tes pra-keberangkatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan," kata Dirjen Novie.

Bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura, dan menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian ke Indonesia melalui titik masuk di Provinsi Kepulauan Riau, serta menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, wajib untuk hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan itu, Dirjen Novie mengimbau agar pemangku kepentingan penerbangan dapat menerapkan aturan di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi pengguna jasa transportasi udara, untuk mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

Foto ilustrasi: Penumpang

"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in," imbuhnya.(ts)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan