Breaking News
---

Berikut Surat Edaran Tentang Pelaksanan Takbiran dan Sholat Ied di Karawang

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 08 Tahun 2022 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M Tanggal 29 Maret 2022, dengan ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :

1. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat, memperbanyak berinfak dan bersedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

2. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing dengan ketentuan penggunaan pengeras suara yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala;

3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan