Syarat bagi partai politik (Parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, dan memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Foto ilustrasi : Kegiatan pemilu

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (7/4/2022).

Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri.

Menurut Hasyim, persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Syarat lainnya, kata Hasyim, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Baroto, mengatakan parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung  keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu.

Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.(ts)