Polda Metro Jaya akhirnya menerapkan tilang elektronik sejak 1 April 2022 bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Foto ilustrasi: kamera tilang elektronik

Dilaporkan bahwa dalam 3 hari saja sudah terdapat 14.327 pengendara yang melakukan pelanggaran batas kecepatan dan terekam oleh speedcam di 14 ruas jalan tol.

“Dari hasil penindakan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera tercapture total 14.327,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudyi seperti dikutip dari PMJ News.

Diketahui bahwa pada hari pertama 1 April 2022 lalu, di tol jajaran Polda Metro Jaya mengcapture 6.656 pelanggaran.

Selanjutnya pada hari kedua yaitu 2 April 2022 terdapat 153 pelanggaran dan hari ketiga ada 117 pelanggaran.

Firman menyampaikan bahwa untuk tol Trans Jawa-Jawa Tengah di hari kedua mengalami penurunan, yaitu 926 pelanggaran.

Bahkan pada hari ketiga tanggal 3 April kemarin, tidak ada pelanggaran batas kecepatan di titik ruas tol tersebut.

Pengendara yang terkena tilang elektronik akan dikenakan sanksi membayar denda besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelanggar tidak kunjung membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Untuk memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini.

2. Silahkan isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada STNK

3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘no data available’ atau data tidak ditemukan

5. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar, nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.(***)