Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah (CPO) dan produk turunannya. 

Foto Gedung Kejaksaan RI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan mencoba memeriksa berbagai kasus terkait. Penyidik ​​juga mendalami barang-barang terkait elektronik percakapan para tersangka.

"Penyidik ​​sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana cara kerja sama antara para tersangka," kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Penyidik ​​juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Penyidik ​​menyakini bahwa ini ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.

Penyidik ​​pun melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus-kasus ini dengan para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini bermula ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Dalam suatu penyelidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian (Kemendag), MPT sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri .

Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Nas)