Presiden Jokowi telah memberikan mandat untuk penyederhanaan eselonisasi di pemerintahan menjadi hanya dua level saja. Meski demikian, Jokowi menjamin pejabat eselon III, IV, dan V tidak akan kehilangan tunjangan, meskipun telah beralih fungsi ke jabatan lain.

Presiden Jokowi

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Beleid ini diteken Jokowi pada 4 April 2022.

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan, pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb; pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb; dan pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

Selanjutnya, penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan; tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga menjamin besaran tunjangan pejabat fungsional tetap sama meskipun bergeser ke level jabatan yang lebih rendah dari jabatan administrasi sebelumnya.

"Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya," tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut.

Adapun aturan mengenai penghasilan dan tunjangan tersebut berakhir jika pejabat yang bersangkutan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak berlaku jika pejabat fungsional dikenakan pemberhentian pembayaran atau penurunan penghasilan.

"Ketentuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian," tulis Pasal 5 Perpres 50/2022.