Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, mengatakan kebebasan berpendapat telah dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1946 sudah diatur mengenai hal tersebut.

Namun dia mengingatkan dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan secara tertib. “Pada prinsipnya kebebasan berpendapat dijamin UU. Diharapkan penyaluran aspirasi disampaikan secara tertib,” katanya, Minggu (10/4/2022).

Sebagai kalangan terpelajar, menurut Arif yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslom se-Imdonesia ini, mahasiswa harus memilki cara yang santun dalam menyampaikan aspirasi. Arif  mengingatkan agar mahasiswa jangan sampai terprovokasi dalam menyampaikan pendapatnya. “Tentunya harus menjaga ketertiban dan jangan sampai terprovokasi,” ucapnya.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia rencananya akan berunjuk rasa secara serentak di di sejumlan kota. Mereka menyuarakan penolakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden serta penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahkan menegur menterinya yang menanggapi wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden justru meminta negara hadir di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga pangan dan energi yang disebabkan perang Rusia-Ukraina.

“Salah satu bentuk kehadiran negara ialah dengan mengucurkan berbagai bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Arif.(if)