Breaking News
---

Aturan Baru Kemendikbudristek, Guru Tak Lulus PPPK Bisa Tenang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki aturan baru terkait guru honorer yang tak lulus passing grade (PG) PPPK tahap 1 dan 2 pada seleksi mendatang.

Aturan tersebut membuka kesempatan bagi para guru untuk bisa lulus ke tahap selanjutnya.

Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna mengatakan bahwa para guru honorer yang tak lulus PG masih menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek.

“Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap satu dan dua juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian tiga tahun," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Jumat (27/5).

Hasna mengatakan bahwa guru honorer yang tak mendapatkan kuota akan ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah.

Misalnya, guru yang mau ditempatkan di wilayah 3T bakal mendapat penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif.

Setelah pengabdian satu tahun, yang bersangkutan bisa pindah ke sekolah induk.

Selain itu, ada tawaran lain bagi guru honorer yang tak mau pindah ke sekolah atau daerah lain yang butuh PPPK.

Kemendikbudristek akan menawarkan opsi bagi para guru honorer untuk menunggu kuota ASN yang pensiun di sekolah tersebut.

Hasna menegaskan, Kemendikbudristek akan memprioritaskan guru honorer yang belum PG dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.

Oleh karena itu, Hasna menyarankan agar para guru honorer yang belum lulus PG untuk ikut seleksi PPPK 2022 serta belajar dengan tekun agar bisa lulus.

"Teman-teman harus tetap semangat. Yang penting ikut tes, kebijakan pemerintah pusat sangat baik untuk guru honorer," ucap Hasna. (jpnn)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan