Breaking News
---

Jelang Lebaran 2022, Pemkab Karawang Keluarkan Surat Himbauan Kepada Seluruh Pengusaha dan Pengelola Kepariwisataan, Berikut Isinya

Pemkab Karawang melalui dinas terkait menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola kepariwisataan untuk menjalankan PPKM level 2 sesuai ketentuan inmendagri nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta point seterusnya, (baca selengkapnya di surat himbauan, red)
Bupati Karawang

Perkara tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antisipasi kunjungan wisata pada libur Idul Fitri 1443 H /Lebaran 2022, bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 27 April 2022. 

Surat Himbauan Pemkab Karawang


Pemkab Karawang melalui surat nomor 556/348/pariwisata menghimbau kepada seluruh pengelola dan pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Karawang agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik (red).


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan