Pemerintah telah membentuk tim transisi Ibu Kota Nusantara. Pembentukan tim transisi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi,” bunyi Pasal 1 yang dikutip dari salinan lembaran Keputusan Menteri Sekretaris Negara.

Susunan keanggotaan Tim Transisi ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhonny Rahajoe. Kemudian Sekretariat Tim Transisi terdiri atas: 1) Sekretaris: Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya; 2) Tim Informasi dan Komunikasi: a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator), b. Panji Himawan SE; 3) Tim Ahli: a. Dr Ir Wicaksono Sarosa MCP (Koordinator), b. Prof Dr Masjaya MSi, c. Sofian Sibarani ST MUDD, d. Irfan Ahadi Tachrir SH, dan e. Yose Rizal ST.

Selanjutnya yakni Bidang Koordinasi Perencanaan: Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan: Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat' Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan' Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan: Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat'

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim: Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Bidang Koordinasi Investasi: Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal; Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan. 

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi: Ketua: Prof Mohammed Ali Berawi MEng ScPhD; Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Ketua: Dr Diani Sadiawati SH LLM; Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Bidang Koordinasi Pendanaan: Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan; Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas Tim Transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk Tim Penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada Tim Transisi baik diminta maupun tidak oleh Tim Transisi.

IKN

Tim Penasihat tersebut terdiri atas: Ketua: Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, SE MUP PhD; Anggota: a. Dr Alue Dohong, b. Dr Andrinof Chaniago, c. Dr Isran Noor, dan d. Lydia Silvanna Djaman SH LLM.

“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” bunyi Pasal 7 ayat (3).

Sementara pendanaan pelaksanaan tugas Tim Transisi dan Tim Penasihat dibebankan pada APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretaris Negara.

“Tim transisi dan Tim Penasihat dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 9.

Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 28 April 2022 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.(rol)