MRD (20), pelaku pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih balita vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim dalam sidang membaca vonis di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa kemarin, (14/6/2022).

Foto ilustrasi

Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ketua Majelis Hakim Melda Lolyta Sihite dalam membaca vonis menuturkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Karawang membuktikan jika memang bersalah.

“Visum yang dilakukan di RSUD Karawang pada Oktober 2021. Diperoleh hasil yang ditemukan pada bibir korban dan robekan pada benih dara. Robekan tersebut tidak sampai dasar. Dua luka itu karena kekerasan benda tumpul,” kata Melda Ditemani hakim anggota Dedi Irawan dan Seti Handoko.

Akibat bejat, korban yang masih berperilaku empat tahun mengalami trauma berkepanjangan.

Saat persidangan pelaku

Putusan hakim ini selisih beberapa tahun dari Jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Nurhaqiqi pada sidang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara kepada sidang sebelumnya.

Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan modus menonton film di ponsel. ketika peristiwa bejat itu berlangsung, korban sedang bersama teman-teman di rumah orangtua.

Setelah vonis dibacakan, didampingi kuasa hukumnya waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu minggu.(oc)