Kasus Kematian Brigadir J Terlihat. Bukti Kuat CCTV Baru Ditemukan dan Siap Ungkap Kebenarannya.

Akhirnya bukti kuat untuk mengungkap misteri tewasnya Brigadir J atau Brigpol Yosua Nofriansyah Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri (non-aktif), Irjen Ferdy Sambo ditemukan pihak Polri.

Akhirnya Titik Terang Kasus Kematian Brigadir J Terlihat, Bukti Kuat Ini Siap Ungkap Kebenarannya

Bukti tersebut berpeluang akan mengungkap dengan jelas kasus kematian Brigadir J.

Hingga kini, Polri mulai menemukan titik terang dari keberadaan CCTV yang bisa mengungkap gerak-gerik dan aktivitas di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8//2022) lalu.

Polisi telah menemukan bukti CCTV terbaru terkait teka-teki kematian Brigadir J.

Temuan CCTV tersebut dinilai dapat mengungkap dengan jelas kasus tewasnya Brigadir J.

Sayangnya, hasil CCTV belum diungkap di depan publik.

Sebelumnya, disebutkan jika CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo mengalami kerusakan sejak 2 minggu sebelum kejadian tewasnya Brigadir J.

CCTV yang berada di jalan wilayah rumah Ferdy Sambo juga diganti.

Kini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkap telah menemukan CCTV baru untuk membuka kasus Brigadir J.

"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi kasus ini," terang Dedi di Mabes Polri yang dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (20/7/2022).

CCTV masih menjadi bahan rahasia penyidik dan akan dibuka setelah timsus selesai menyelidiki isi CCTV tersebut.

"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyelidikan timsus sudah selesai, jadi biar tidak sepotong-sepotong," kata Dedi.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan CCTV sementara masih berada di laboratorium forensik.

Penyidik mendapatkan bukti CCTV dari beberapa sumber yang masih harus disinkronkan.

"Beberapa bukti baru CCTV, ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi.

Penyidik akan memeriksa CCTV dengan jaminan legalitas untuk segera mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda."

"Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," lanjutnya.

Sayangnya, saat disinggung soal isi CCTV, Andi Rian tetap tak ingin membuka apapun.

Ia menilai, rekaman CCTV masih dirahasiakan karena masuk dalam materi penyidikan.

"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana."

"Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.

Dalam waktu yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri menonaktifkan dua perwira.

Yakni Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karo Paminal Brigjen Endra Kurniawan, yang kedua, Kapolres jakarta selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo dan Bharada E juga dilaporkan ke Propam Polri oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Kasus diambil alih Bareskrim

Kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto seusai gelar perkara kasus Brigadir J bersama kuasa hukum Brigadir J dan Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).

"Jadi begini tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim. Sudah disampaikan sehingga tentunya nanti akan memutuskan," kata Benny.

Benny menuturkan bahwa alasan pengambil alihan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penanganan kasus Brigadir J.

Selain itu, peralatan Bareskrim dinilai lebih memadai untuk pemeriksaan secara ilmiah.

"Untuk mudahkan proses penanganan karena ini ksus kait mengkait dan tentunya diharapkan kalau disini akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scietific crime investigation," jelasnya.

Namun, dia tidak menjelaskan apakah pengambil alihan kasus ke Bareskrim karena viralnya rekaman video Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang saling berpelukan dengan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo seusai kasus baku tembak yang menewaskan kliennya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi penanganan kasus tersebut yang kini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Adapun pihak kuasa hukum menilai bahwa penanganan di Polda Metro Jaya tidak tepat.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletabbies dengan Kapolda Metro Jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nagisan," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut, Kamarudin menuturkan bahwa pihak keluarga meragukan penanganannya akan berjalan objektif karena video tersebut.

"Jadi kami ragukan juga objektivitasnya oleh karena itu," jelas Kamarudin.

Bahkan, menurutnya, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya seharusnya dihentikan.

Sebab, pihak terlapor yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Kami tentu kalau orang mati dilaporkan ya SP3. Dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban kepada orang mati dan itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya ," ujar Kamaruddin.(*)