Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bebas dari penjara hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Dia mendapatkan program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Rika mengatakan Rizieq Shihab sudah memenuhi semua syarat untuk dinyatakan bebas bersyarat. Dia juga sudah menandatangani dokumen yang dibutuhkan untuk dapat menghirup udara bebas.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ujar Rika.

Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dok Ditjen PAS Kemenkumham

Rika menyebutkan Rizieq Shihab menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Yakni, Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Linimasa kasus Rizieq Shihab

Dilansir dari Antara, Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. "Semua kasus," ujarnya.(medcom)