Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Orang nomor 1 di Polri itu mengungkap sejumlah fakta baru.

Berikut fakta-fakta baru yang diungkap Kapolri :

1. Motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkapkan motif Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Ferdy disebut membunuh Brigadir J karena marah dan emosi setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC), soal peristiwa di Magelang.

"Yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," kata Sigit.

Kemarahan Sambo karena perbuatan Brigadir J ke istrinya tersebut. Brigadir J disebut telah merendahkan harkat dan martabat keluarga.

"Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Sigit.

Namun, Kapolri enggan menjelaskan lebih detail terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Motif tersebut akan lebih jelas terungkap saat di pengadilan.

Halaman Selanjutnya

2. CCTV Rumah Ferdy Sambo Dirusak Oknum Propam dan Bareskrim

Rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital dalam kasus tewasnya Bridagir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terbukti dengan sengaja dirusak dan diganti. Pelakunya adalah okum petugas dari Propram dan Bareskrim Polri.

"Kita dapatkan kejelasan bahwa hard disk CCTV di pos keamanan diambil dan diganti petugas dari Div Propam dan Bareskrim pada 9 Juli 2022," ungkap Kapolri.

Kapolri menyebut bahwa oknum petugas Propam dan Bareskrim yang mengambil dan mengganti hard disk CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Duren Sawit, Jakarta. Mereka telah disanksi pelanggaran kode etik.

Timsus juga telah memeriksa oknum pelaku perusakan terhadap video asli CCTV yang merekam menit-menit terakhir menjelang eksekusi terhadap Brigadir J. "Seharusnya ini bisa menjadi kuncil pengungkapan kasusnya," ujar jenderal bintang empat itu.

3. Oknum Biro Paminal Propam Polri intervensi dan bikin penanganan lambat

Sebelum penetapan status tersangka terhadap Bharada E pada 3 Agustus 2022, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J berjalan sangat lamban. Bila ada kemajuan, fakta yang diungkap justru membingungkan karena keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak sesuai.

Keterlambatan pengungkapan kasus pada 8 Juli 2022 juga akibat tindak penghalang-halangan sejumlah oknum polisi. Contohnya, penyidik Polres Jakarta Selatan mengakui ada intervensi dari Div Propam dalam proses penyusunan BAP para saksi.

"Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan RE, RR, dan Kuat," kata Listyo.

Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” papar Kapolri.

4. Kuat Ma'ruf, sopir Istri Ferdy Sambo sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuwat Maruf, sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah Bharada Richard menjadi justice colaborator.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan berhasil ditangkap," ungkap eks Kabareskrim Polri itu.

Kuwat merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia ditetapkan tersangka karena turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Brigadir J.

5. Polisi Sita 122 Barang Bukti dalam Kasus Ferdy Sambo

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI, Kapolri menyebut sejumlah barang bukti yang disita dan sejumlah orang yang diperiksa terkait kasus ini.

"Timsus telah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti mulai dari senjata api, magasin, CCTV, dan sebagainnya," kata Listyo.

Hal tersebut, dikatakan Kapolri sebagai upaya kepastian hukum kepada para terduga pelanggar. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi di antaranya seperti ahli forensik, balistik, dan ahli digital forensik.

"Saat ini Timsus telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang ahli (ahli forensik, ahli balistik, kimia forensik, dan ahli digital forensik)," tutur Listyo.

6. 97 anggota polri diperiksa dalam kasus pembunuhan brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap jumlah anggotanya yang telah diperiksa dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah menjadi 97 orang. Sebelumnya, jumlah personel yang diperiksa sebanyak 83 orang.

"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," kata Kapolri

Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Rinciannya, satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dua Bharada.

Kemudian dari 35 personel tersebut, 18 orang di antaranya ditahan di penempatan khusus (patsus), yakni di Mako Brimob Polri maupun Provost Mabes Polri. Sementara yang lain masih dalam proses pemeriksaan lanjut.

Adapun tiga dari 18 anggota itu ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

7. Bharada E minta tidak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J mengalami kemajuan pesat sejak Bharada E ditetapkan tersangka. Sebelum blak-blakan kepada penyidik, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu mengajukan permintaan. Ia tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

"Bharada E minta disediakan pengacara dan tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo," ungkap ungkap Sigit.

Kapolri menyebut Bharada E mendapatkan iming-iming dari Irjen Ferdy Sambo agar kasus penembakan Brigadir J diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," jelasnya

Atas dasar itu, Sigit menuturkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengungkap kasus tersebut.(medcom).