Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Dalam hal ini, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara untuk hukumannya, Sambo bisa dijerat dengan hukuman mati.

”Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Brigadir R.

Usia terjadi penembakan, Sambo kemudian mengambil senjata milik Brigadir J yang kemudian ditembakkan ke dinding berkali-kali.

“Saudara FS mengambil senjata J lalu ditembakkan ke dinding, jadi seolah-oleh terjadi tembak-menembak,” ungkapnya.(*)