Aset desa baik berupa sawah bengkok, bangunan fisik maupun barang, di wanti-wanti untuk di rapihkan segera pemerintah desa. Menyusul, sebagaimana surat edaran DPMD Karawang, bagi desa-desa yang belum laporkan data aset desa diminta sudah menuntaskannya sampai batas 15 Agustus 2022.
Foto : Plt Camat Tempuran, Komarudin SE MM


"Sebagaimana surat dari DPMD, ayo segera rapihkan dan input semua laporan aset desa baik berupa bangunan, tanah maupun barang untuk segera di input lewat aplikasi Si Pede, karena tempo waktu yang di minta adalah sampai 15 Agustus mendatang, " Kata Plt Camat Tempuran, Komarudin SE Selasa (9/8/2022).

Diakui Komar, beberapa desa masih belum melaksanakan pelaporan tersebut, karenanya di momen minggon ini ia sampaikan agar para kades dan aparatnya bisa segera upload laporan tersebut. Sebab, dengan data-data yang rapi, akan memudahkan segala bentuk pemeriksaan seperti reguler maupun riksus misalnya dari Inspektorat. Lebih dari itu, data yang di input ini juga memudahkan masyarakat Daan pemkab mengetahui segala bentuk informasi aset yang selama ini di miliki desa dan harus di kelola dengan baik dan benar.

"Bagi yang belum melaksanakan, segera upload laporan tersebut, " Pintanya. (Rd)