Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini. Sambo diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 7 September 2022.

Pemeriksaan Sambo dalam kapasitas sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo diduga melakukan pelanggaran perusakan barang bukti dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama enam anggota Polri lainnya. Keenam tersangka lainnya ialah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Total sudah empat anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Ketiga anggota diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan, sidang etik Kombes Agus Nur Patria masih dilanjutkan siang ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Sementara itu, tiga anggota lainnya bakal disidang etik dalam waktu dekat. Polri belum memastikan jadwalnya.(medcom)