Baik guru dari lingkungan Kementerian Pendidikan dan pendamping PKH dibawah kendali Kementrian Sosial (Kemensos), masing-masing di data dalam proses pendataan tenaga Non ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam inputan data, setiap individu tidak bisa doubel dalam pendataan di dua institusi sekaligus karena sistem terdeteksi lewat NIK masuk yang tidak memungkinkan doubel data.
Foto : Taopik Maulana




Namun demikian, pendataan Non ASN dengan seleksi pendaftaran PPPK bulan depan adalah satu lain hal, sehingga masih memungkinkan guru yang sudah lulus passing grade dalam seleksi sebelumnya di tahun 2021 masih bisa ikut serta testing meskipun statusnya masih 'nyambi' sebagai Pendamping PKH maupun institusi lain.

"Jadi ada guru yang lulus passing grade seleksi PPPK ternyata ada yang sudah terdata dalam pendataan tenaga Non ASN itu di Kementrian lain, seperti Pendamping PKH Kemensos. Nah, kami tegaskan itu adalah pendataan non ASN memang tidak di perkenankan doubel data yang sudah masuk di salah satu instansi. Mereka bertanya, ketika di pendataan non ASN tidak bisa di data, bisa tidak ikut testing PPPK? Maka, jawabannya tetap bisa ikut, karena pendataan non ASN dengan seleksi PPPK sekarang ini satu lain hal yang kegiatannya berbeda, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana, Kamis (29/9/2022).


Untuk pendataan Non ASN itu, sambungnya adalah pemetaan pemerintah yang berencana akan di hapuskannya tenaga honorer di tahun 2023, sehingga pemerintah berupaya, minimal ada solusi lewat pendataan ini setelah datanya masuk, sehingga sebut Opik, akan terpetakan keterbatasan tenaga, kebutuhan dan kesesuaian lainnya. Karenanya, dalam pendataan Non ASN Ini memuat menu didalam akunnya seperti SK bekerja dari instansi terkait, pendataan latar belakang pendidikan, identitas diri dan lainnya yang di unggah. Ini adalah lain hal dengan seleksi PPPK yang sudah di depan mata, khususnya bagi guru yang sudah lulus passing grade.

"Memang ada guru yang 'nyambi' ini, ada kekhawatiran tak bisa ikut testing PPPK yang waktunya tentatif di mulai 5 Oktober karena melihat dari hasil  pendataan non ASN ini terdeteksi di dua intansi, tapi kami tegaskan lagi bahwa pendataan non ASN dengan Testing PPPK mendatang ini adalah kegiatan lain hal yang keduanya berbeda," Tandasnya. (Rd)