Breaking News
---

Ini 7 Partai Tak Lolos Pemilu 2024 yang Gugatannya Ditolak Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menolak laporan yang dilayangkan 7 partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Logo Bawaslu

Sebelumnya, KPU hingga batas akhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, memutuskan ada 16 partai politik yang tidak lolos. Tujuh diantaranya mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dikutip dari laman Bawaslu, Rabu 14 September 2022.

Berikut 7 partai yang menggugat KPU tersebut:

1. Partai Kedaulatan Rakyat, Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

2. Partai Bhinneka Indonesia, Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

3. Partai Pandu Bangsa, Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022

4. Partai Negeri daulat Indonesia (Pandai), Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

5. Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani, Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

6. Partai Kedaulatan, Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

7. Partai Reformasi, Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022

Diketahui, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.(Viva)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan