Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat dari Korps Bhayangkara. Edi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena ditangkap kasus peredaran narkotika dan kepemilikan sabu.

Foto Ilustrasi

"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.

Krisno mengatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana telah mengambil tindakan tegas atas kasus tersebut. Menurut dia, hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan tindak pidana narkoba dan judi.

"Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," ujar jenderal bintang satu itu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Edi Nurdin Massa terkait sindikat peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di Karawang Barat, Karawang.

Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram. Penangkapan terhadap oknum perwira menengah polisi ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua bandar narkoba di Jakarta.

Dari penangkapan tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Ada dua unit ponsel, tiga paket sabu seberat 101 gram, dan uang tunai Rp27 juta.(medcom)