Dana Desa Untuk Pencegahan stunting skala Desa, bukan lagi sebatas teori. Tapi, memang sudah menjadi gerbang awal untuk bisa teralokasi pencegahannya di tingkatan desa.        Stunting sendiri merupakan gangguan pertumbuhan akibat berbagai faktor, mulai dari kurangnya gizi selama masa kehamilan hingga usia 2 tahun, Kualitas air minum yang buruk dan minimnya ketersediaan fasilitas sanitasi yang bersih dan memadai, turut menjadi sebab tingginya angka stunting

"Penangangan stunting bukan saja dilakukan oleh pemerintah pusat, Provinsi hingga pemda, tapi juga yang terdekat adalah hadirnya peran pemerintah desa dalam penanganan stunting di desa, karena data dan verifikasinya lebih valid, upaya pencegahannya akan lebih tepat sasaran, " Kata Ade Permana SH, Pendamping Desa Kecamatan Pedes, Minggu, (12/3/2023).

Foto : Ilustrasi

Penanganan stunting di desa, sambungnya, sangat bisa dengan mengunakan dana desa, yaitu berupa ajuan yang sejalan dengan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023. Peraturan tersebut, sebut Ade, sebagai pijakan desa untuk melaksanakan kegiaatan Pencegahan dan penurunan stunting di Desa, kegiatan tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting, antara lain Ade Merinci, bisa untuk pelatihan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air  susu ibu, hingga pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun. 
"Penanganan stunting di desa sangat bisa dengan mengunakan dana desa, yaitu berupa ajuan yang sejalan dengan Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2023, " Katanya.

Lebih jauh ia menambahkan, alokasi pencegahan stungung itu juga antara lain untuk pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi_red) sebagai media deteksi dini stunting, penyediaan air bersih dan sanitasi dan perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan, pendidikan tentang pengasuhan anak, upaya pencegahan perkawinan dini, pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka  penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah, peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader  
posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini maupun dengan pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa.

"Banyak opsi dan variabelnya jika desa hendak alokasikan DD untuk pencegahan stunting, salah satunya ya itu, kegiatan pencegahan dan penurunan stunting yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa, " Ungkapmya. 

Kegiatan pencegahan penurun stunting ini sambung Ade, dibahas dan di rumuskan dalam rembug stunting di desa untuk merumuskan kegiatan mana saja yang akan di prioritaskan untuk di masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)  yang kemudian akan di masukan dalam Pembahasan APBDesa untuk di tetapkan di APBDESa. Karena, Desa berwenang untuk Mengurus kegiatan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kegiatan berdasarkan hak asal usul dan kegiatan yang berskala lokal Desa, " Pungkas  Ade permana. (Rd)