Pemkab Karawang siap menerima PNS jabatan fungsional melalui mekanisme perpindahan antar instansi. Adapun formasi tersebut di buka pada 41 penempatan ahli madya, ahli pertama maupun ahli muda di berbagai intansi daerah maupun provinsi. 
Foto : Pengumuman Akuisisi Talenta Penerimaan PNS Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Perpindahan Antar Instansi

Pembukaan penerimaan ini, di dasari Perbup Nomor 40 Tahun 2021 tentang managemen talenta ASN, salah satu upayanya melalui pemenuhan kebutuhan pegawai dengan akuisis talenta melalui mutasi antar instansi.

"Sudah disosialisasikan lewat laman jejaring sosial soal penerimaan pns pindahan dari luar kabupaten karawang untuk mengisi kekosongan formasi jabatan fungsional tertentu, termasuk boleh dari PNS tingkat Provinsi juga selama formasi yang di buka ada, " Kata 
Kabid Pengembangan Pegawai BKPSDM Karawang, Wawan kepada pelitakarawang.com, Senin (10/4/2023).

Pendaftar sebutnya, bisa mengakses pada laman website https://ajuanmutasi.karawangkab.go.id/ yang diantaranya memuat ketentuan persyaratan, berkas lamaran dan masa waktu pendaftarannya. Adapun jumlah formasi yang di buka sendiri, ada 41 sebagaimana pengumuman yang di unggah melalui pengumuman Bupati Nomor 800/1667/BKPSDM/2023 tertanggal 5 April. Diantaranya, adalah auditor, PPUD, Peneliti, Analis Kebijakan, 
PPBJ (Penelaah Pengadaan Barang dan Jasa), Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Umum, Apoteker dan Perawat.

"Sementara formasi yang dibuka itu berdasarkan surat permohonan dari OPD,  nanti kalau ada permintaan lanjutan akan kami informasikan untuk foramsi next nya, " Pungkasnya. (Rd)