Breaking News
---

Darurat Harga Pangan " Beras " Telah Mencengkik Rakyat Miskin di Karawang, Kemana Satgas Pangan Daerah ?

Kunjungan Presiden Jokowi ke Karawang adalah sebuah kehormatan dan kepedulian terhadap rakyatnya yang merana akibat gejolak harga beras yang terbang tinggi.(16/9/23).
Foto ilustrasi : Pasar Tradisional

Kondisi serupa juga terjadi pada sejumlah daerah di Tanah Air termasuk pada hari Jumat (15/9/23), di daerah Bandung terjadi di sejumlah pasar tradisonolan mulai terdengar kenaikan harga pangan.

Tak lama kemudian Mendagri setelah kunjungan presiden Jokowi ke Karawang, Tito Karnavian mengeluarkan himbauan agar Pemerintah daerah segera melakukan pergerakan masive untuk meredam harga beras di masing-masing daerah. Demikian diungkap dari Samsu Rizal, di Karawang , (16/9/23).


Kemudian katanya, tiga hari berlalu setelah kunjung Presiden Jokowi ke Karawang untuk hasil akhir terdampak harga beras masih tetap pada angka tak normal alias jauh diatas dari HET.

Kelimpungannya warga miskin di Karawang harus menjadi sebuah catatan tersendiri dalam kondisi sekarang dan Pemkab semestinya cepat hadir ditengah-tengah mereka terlebih diketahui Kabupaten Karawang memiliki 25 desa yang warganya tergolong kemiskinan ekstrem, walau katanya sudah berangsur membaik tapi fakta lihat ke bawah jangan sebatas pintar bicara data-data padahal jeblok, rakyat ga butuh pencitraan tapi harga beras murah dan layak makan, ungkapnya.

Artinya, sambung dia, terlalu lama atau terlambatnya menjalankan operasi pasar murah untuk kendalikan harga beras (pangan) akan timbulkan masalah baru di Kabupaten Karawang dikemudian hari, terlebih secara pribadi untuk Cellica Nurrchadiana yang asli adalah Bacaleg Demokrat untuk Pileg mendatang.

Saya yakin dia akan mendapatkan sandungan atau lebih jelasnya bakal terdampak berkurangnya kepercayaan dari warga Karawang kepada Cellica. Itu semua akibat lambatnya bupati dalam mengambil kebijakan pro rakyat berupa turunkan harga beras melalui satu cara yang bersifat sementara yakni operasi pasar murah.

Menurut keterangan Samsu saat diwawancari, naiknya harga beras disebabkan banyak faktor penunjang dan bukan satu-satunya cara untuk turunkan atau redam gejolak harga beras dengan pelaksanan operasi beras murah (tempoler).

Samsu sebutkan juga, ini sudah masuk katagori darurat pangan bagi mereka yang telah berteriak-teraik kemahalan harga beras (harga beras tidak terjangkau oleh warga miskin,red).

Yang saya sayangkan, tandasnya, kenapa "para pejabat" yang selalu mengelilingi Cellica tidak segera mengingatkan kondisi yang terjadi, semestinya mereka dari sejak awal telah mengingatkan bagimana cara untuk meredam gejolak harga beras akibat terdampak El Nino dan peristiwa lainnya, sesal Samsu.

Masih dikatakan Samsu, lucu banget bila ada sebuah keterangan dari pihak Bulog yang mengatakan untuk beras cadangan Pemda Karawang itu sudah satahun tak terpakai, lalu untuk apa itu ?. Ini situasi sudah tergolong darurat pangan akibat harga beras terlalu mahal atau sangat tinggi bagi warga miskin. Beras cadangan Pemda yang ada cuma 80 ton, bila dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat pada saat sekarang jauh dari keterpenuhan terlebih jumlah penduduk di Kabupaten Karawang sekitar 2.4 juta jiwa.

Di akhir wawancara ia mengungkap, hadirnya Satgas Pangan Kabupaten Karawang untuk saat seperti ini kiranya perlu dipertanyakan kerja dan kinerjanya, apa yang telah dilakukannya selama terjadi krisis harga beras seperti sekarang, perasaan belum ada dari media cetak atau online yang mengkabarkan tentang Satgas Pangan telah sidak harga Pangan di sejumlah pasar modren atau tradisional. Ya dalam sebulan ini belum terdengar kiprahnya atau, saya sendiri yang mungkin kurang peka terhadap keadaan Karawang yang kekinian, pungkas dari Samsu Rizal, bernada meragukan,(kus/rls/red.)

Sebatas informasi :Satgas Pangan - Pengawasan harga pangan di pasar yang akan dievaluasi hasilnya pada tiap dua pekan, pengawasan harga dan ketersediaan sembako, dan penegakan hukum terhadap kartel untuk stabilkan harga sembako dan mafia pangan.

Dasar Hukum :
1. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

2. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,

a. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia.

b. Negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan.

4. Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/1464/Vii/2017 Tanggal 12 Juni 2017 Tentang Penunjukan Tim Satgas Untuk Melakukan Gakkum Serta Perbaikan Sistem, Yang Tergabung Dalam Satgas Penanganan Perkara Mafa Pangan.

Untuk jobnya:
Berkoordinasi dengan Stakeholder terkait pangan, Memastikan Ketersediaan Stock bahan Pokok, Memastikan Kelancaran Pendistribusian Bahan Pokok, Memastikan konsumen atau masyarakat mendapatkan harga yang adil dan Melakukan Penegakan.

Diketahui bersama, salah satu hal yang paling mendasar dalam kehidupan kita adalah masalah pangan. Permasalahan pangan ini berdampak sangat luas apabila terjadi ketidakstabilan ketersediaan pangan sehingga dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu berbagai upaya wajib dilakukan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok komoditas pangan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan